Secara umum dalam sebuah proses transaksi pasti bakal ada biaya yang dikeluarkan oleh penjual maupun oleh pembeli.
Berikut adalah sebuah gambaran umum biaya yang umumnya harus dikeluarkan :
Berikut adalah sebuah gambaran umum biaya yang umumnya harus dikeluarkan :
PENJUAL
1. Pajak Penjualan besarnya adalah 5% dari NJOP
2. Fee marketing ke agen properti
PEMBELI
1. Pajak pembelian atau BPHTB besarnya adalah (NJOP-30jt) x 5%
2. Biaya AJB dan Balik Nama
JIKA properti yang di jual adalah WARISAN maka pihak penjual berkewajiban mengeluarkan PAJAK WARIS yang perhitungannya adalah : (NJOP – 200 JT) x 5%
JIKA properti tersebut masih ATAS NAMA pemberi waris maka dikenakan biaya untuk Balik Nama ke ahli waris terlebih dahulu
Demikian gambaran sederhana perkiraan biaya yang harus dikeluarkan oleh masing masing pihak yang melakukan transaksi properti.
Semoga bermanfaat
0 Response to "BIAYA DALAM TRANSAKSI PROPERTY"
Posting Komentar