Masih ingat ketika Jusuf Kalla menunjukkan sikap emosional karena pembangunan rumah susun di Kemayoran stagnan selama 3 bulan ?
Jusuf Kalla waktu itu mengatakan :”ada lahan, ada ijin, ada uang, ada pembeli, ada kontraktor, semua pajak di bebaskan, apa yang belum selesai ?? Siapa yang salah ?? Tidak ada semangat !!! “ Kalla mencecar, hadirin semua diam.
Jusuf Kalla waktu itu mengatakan :”ada lahan, ada ijin, ada uang, ada pembeli, ada kontraktor, semua pajak di bebaskan, apa yang belum selesai ?? Siapa yang salah ?? Tidak ada semangat !!! “ Kalla mencecar, hadirin semua diam.
STOP ... !!!
Kita tidak akan membahas masalah itu, yang akan kita bahas adalah peluang investasi di RUSUNAMI ... ya benar Rumah Susun Sederhana Milik, atau sering disebut dengan istilah lebih keren dengan nama Apartemen Bersubsidi.
Proyek pembangunan RUSUNAMI ini benar benar mendapatkan banyak kemudahan dari pemerintah, antara lain pembebasan PPN (pajak pertambahan Nilai) dan PPH final 1 % bagi pengembang. Kepres no.22 tahun 2006 mempercepat proses perijinan pembangunan menjadi gampang.
SIAPA YANG MENDAPAT SUBSIDI ... ???
RUSUNAMI atau apartemen bersubsidi ternyata bukan untuk golongan masyarakat miskin, ini adalah untuk golongan menengah dengan penghasilan tetap. Program ini ditujukan untuk :
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia 21 tahun ke atas atau sudah menikah
3. Belum pernah disubsidi pemerintah sebelumnya
4. Memiliki penghasilan Rp. 1.2 Jt sampai 4.5Jt per bulan
5. Belum memiliki rumah sendiri
6. Memiliki NPWP
7. Diberikan maksimal 1 unit
Melihat persyaratan di atas nampak bahwa produk ini ditujukan untuk kalangan menengah.
0 Response to "SUBSIDI APARTEMEN BERSUBSIDI"
Posting Komentar