JeNiS JeNiS SuRaT KePeMiLiKaN LaHaN



Kepastian hukum atas tanah atau rumah merupakan hal penting yang perlu di perhatikan sebelum melakukan pembelian. Kejelasan akan status hukum sebuah properti diperlukan apabila akan melakukan jual-beli, mendirikan bangunan ataupun sebagai jaminan kredit di bank. Sebelum melakukan pembelian properti, pastikan dahulu status hukumnya agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Cara mengetahui status hukum suatu tanah atau rumah bisa dilihat melalui kelengkapan-kelengkapan dokumennya, atau dengan meminta bantuan jasa notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Berikut ini adalah jenis-jenis status hukum atas kepemilikan lahan yang ada di Indonesia:


1. Girik

Girik sebenarnya bukan salah satu jenis sertifikat properti. Girik adalah bukti surat pembayaran pajak atas suatu lahan, yang merupakan bukti bahwa seseorang telah mengusai sebidang lahan. Lahan dengan status girik adalah lahan bekas hak milik adat yang belum di daftarkan pada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jadi girik bukanlah merupakan bukti kepemilikan hak, tetapi hanya merupakan bukti penguasaan atas suatu lahan dan pembayaran pajak atas tanah tersebut. Girik tidak kuat status hukumnya seperti sertifikat, tetapi girik bisa dijadikan dasar untuk membuat sertifikat tanah. Jadi apabila akan mengadakan transaksi jual beli lahan girik, harus dipastikan bahwa nama yang tertera di dalam dokumen girik tersebut harus sama dengan nama yang tertera dalam akta jual beli. dibuktikan dengan dokumen pendukung yang dapat diterima yang merupakan sejarah kepemilikan lahan sebelumnya. Sejarah kepemilikan lahan diperlukan apabila ingin meningkatkat status hukum suatu lahan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM). Istilah Girik biasa dikenal dengan tanah adat, petok, ricik, ketitir dan lain-lain.

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah jenis sertifikat dimana pemegang sertifikat hanya bisa memanfaatkan lahan tersebut baik untuk mendirikan bangunan atau untuk keperluan lain dalam kurun waktu tertentu. Untuk kepemilikan, lahannya dimiliki oleh negara. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) mempunyai batas waktu tertentu misalnya 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk waktu 20 tahun. Setelah melewati batas waktunya, pemegang sertifikat harus mengurus perpanjangan SHGB-nya. Lahan dengan status SHGB boleh dimiliki oleh non Warga Negara Indonesia (non WNI). Lahan dengan status SHGB biasanya adalah lahan-lahan yang dikelola oleh developer seperti perumahan atau apartemen, tetapi juga tidak memungkiri juga untuk gedung perkantoran.

3. Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah jenis sertifikat yang pemiliknya memiliki hak penuh atas kepemilikan suatu lahan pada kawasan dengan luas tertentu yang telah disebutkan dalam sertifikat tersebut. Status SHM adalah status yang paling kuat untuk kepemilikan lahan karena lahan sudah menjadi milik seseorang tanpa campur tangan ataupun kemungkinan pemilikan pihak lain. Status Hak Milik juga tidak terbatas waktunya seperti Sertifikat hak Guna Bangunan. Melalui sertifikat ini, pemilik bisa menggunakannya sebagai bukti kuat atas kepemilikan tanah, dengan kata lain, bila terjadi masalah, maka nama yang tercantum dalam SHM adalah pemilik sah berdasarkan hukum. Sertifikat Hak Milik (SHM) juga bisa menjadi alat yang kuat untuk transaksi jual beli, atau juga jaminan kredit. Proses mendapatkan sertifikat tanah melalui notaris/PPAT agar diuruskan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dimana notaris lebih mengetahui seluk beluk dan syarat pembuatan seritifikat tanah. Syarat masing-masing berbeda bila tanah tersebut tanah hibah atau jual beli, tanah adat, tanah lelang, dan sebagainya. Untuk Sertifikat Hak Milik hanya diberlakukan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) saja.

Selain 3 (tiga jenis) sertifikat kepemilikan lahan diatas, ada beberapa status hak guna atas tanah dan bangunan yang lain, seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Pakai (SHP) yang akan dibahas di tulisan selanjutnya. Untuk Akta Jual Beli tidak dimasukkan didalam jenis sertifikat kepemilikan karena AJB hanya merupakan bukti hukum telah terjadi transaksi jual-beli antara dua belah pihak.

sumber tulisan di www.urbanindo.com
Posted on 3 Mei 2013 by diest21


NOTE : Meski demikian pada kenyataannya, ada juga kasus kasus kepemilikan lahan, dari mulai SALAH LOKASI, SATU LAHAN ADA DUA SERTIFIKAT, dan lain sebagainya. Kondisi ini terjadi biasanya tidak lepas dari ketidak profesionalan petugas dari lembaga terkait semisal petugas ukur BPN, ketidak benaran kerja aparat DESA, sampai kecerobohan NOTARIS yang mentransaksikan lahan tersebut sehingga kasusnya tidak diketahui sesegera mungkin, akibatnya yang di rugikan adalah PEMBELI AKHIR !!!!!


0 Response to "JeNiS JeNiS SuRaT KePeMiLiKaN LaHaN"

Posting Komentar

Entri Populer

Agen Jual Beli Properti Online Agen Jual Beli Properti Online Sukses al islam Aluminium foil analisa Apa saja kegunaan lem beton? appartement Artikel artikel property atap rangka baja Bandung tengah bandung timur Bandung Utara Bisnis Bisnis Apartemen bisnis developer Bisnis Properti Kos Bisnis Properti Online Bisnis Properti Online Sukses Bisnis Rumah Kos Bisnis Sangat Menjanjikan bubble foil cafe Cara pemasangan bata ringan mudah cat pelapis anti bocor catatan dago dago resort Dijual Condominium Hotel Event foil foil karung gateway gedebage Guest House harga bata ringan scg harga bubble foil atap harga woven foil atap Hikmah Humor Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Info Properti Investasi Apartemen Investasi Kondotel Investasi Properti Investasi Properti Jakarta investasi property Investasi Rumah Investasi Tanah jasa pengecatan rumah gedung Jenis genteng yang perlu anda ketahui Jenis-jenis kayu untuk konstruksi bangunan Jual Properti Jual Rumah Jual Tanah Kavling Kelebihan bata ringan SCG - http://ptmoncrete.blogspot.co.id/ Kelebihan genteng bitumen. waterproofing kost Lahan perumahan latar belakang lem beton monglu makalah manajemen Mengenal lebih dekat jenis keramik untuk lantai dan bangunan monplas acian News Online Other otomotif pembahasan Penawaran Cheria Hotel Cimone City pengambilan keputusan perbankan pusat kota renungan resto review risiko rumah di bandung rumah makan RUMAH TINGGAL Seputar Bandung skripsi soekarno hatta Strategi Properti summarecon Testimoni THE SUITES thr juanda Tips Investasi Tips Property Tokoh turangga waterproof berkualitas waterproofing woven foil