KeTiKa kita mengajukan KPR atau Kredit Kepemilikan Rumah, maka selalu pihak bank akan mengajukan pengecekan ke Bank Indonesia untuk mengetahui status kita di Bank Indonesia.
Pada dasarnya pihak Bank Indonesia membagi status calon debitur dalam lima peringkat :
1. Lancar
2. Dalam perhatian khusus
3. Kurang lancar
4. Diragukan
5. Macet
Peringkat tersebut memang bukan bersifat mutlak, dalam arti menjadi permanen dan tidak bisa di perbaiki, hanya tetap membutuhkan waktu, dan pembuktian mengenai kelancaran pembayaran calon debitur.
Sebenarnya, calon debitur bisa saja mengetahui statusnya sendiri sebelum mengajukan KPR, dengan cara mengajukan secara online.
Anda bisa mencobanya di sini :
semoga bermanfaat
0 Response to "STaTuS CaLoN DeBiTuR di mata BI "
Posting Komentar