PERDA mengenai KAWASAN BANDUNG UTARA sudah di terbitkan, sebagai informasi berikut saya sajikan wilayah yang termasuk KAWASAN BANDUNG UTARA (KBU). Wilayah wilayah yang termasuk KBU dalam hal pembuatan IMB (IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN) harus dilengkapi dengan REKOMENDASI GUBERNUR. Rekomendasi Gubernur atau PERGUB merupakan tindak lanjut dari PERATURAN DAERAH atau PERDA No. 1/2008 tentang Pengendalian Pemanfaatan KBU.
Mana saja wilayah yang termasuk KBU ini ?????
Kec. CIDADAP yang meliputi :
LEDENG, HEGAR MANAH, CIUMBULEUIT
Kec. CIBIRU yang meliputi :
CISURUPAN, PALASARI, PASIR BIRU
Kec. COBLONG yang meliputi :
DAGO, LEBAK GEDE, SEKELOA, LEBAK SILIWANGI, CIPAGANTI
Kec. UJUNG BERUNG yang meliputi :
PASIR WANGI, PASIR JATI, PASANGGRAHAN
Kec. CIBEUNYING KALER yang meliputi :
CIGADUNG
Kec. CIBEUNYING KIDUL yang meliputi :
PASIR LAYUNG
Kec. MANDALA JATI yang meliputi :
SINDANGLAYA, JATIHANDAP
Kec. SUKASARI yang meliputi :
ISOLA, GEGER KALONG, SUKARASA, SARIJADI, LEDENG
Kec. SUKAJADI yang meliputi :
SUKAWARNA, SUKABUNGAH, PASTEUR, CIPEDES, SUKAGALIH
Kec. CICENDO yang meliputi :
SUKARAJA, HUSEIN SASTRANEGARA
0 Response to "WILAYAH KHUSUS DENGAN REKOMENDASI GUBERNUR"
Posting Komentar